Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Pasal-Pasal yang Menjeratnya

Antara , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |16:07 WIB
Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Pasal-Pasal yang Menjeratnya
Habib Bahar bin Smith (foto: Okezone.com)
A
A
A

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Habib Rizieq dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Baca juga: Tuntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Habib Rizieq Bohong Nyatakan Diri Sehat Padahal Positif Covid-19

Dalam kasus swab test RS UMMI Bogor, Habib Rizieq didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement