JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab dalam perkara swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat. Tuntutan yang diajukan JPU dinilai tidak sepadan dengan kesungguhan penegak hukum dalam penanganan pandemi Covid-19.
Hal itu dikatakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo. Dia menyebut ukuran tuntutan yang diajukan kepada Habib Rizieq tidak sepadan dengan penanganan Covid-19 oleh petugas.
"Ukuran lama tidaknya sanksi menjadi tolak ukur penegak hukum dalam melihat kesungguhan dalam menangani pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata Trisno kepada MNC Portal, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: 5 Fakta Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap
Dia pun mencotohkan sanksi pelanggaran prokes yang terjadi di Tegal, Jawa Tengah. Saat itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang melakukan pelanggaran prokes karena menggelar hajatan dengan dangdutan hanya mendapat vonis hukuman percobaan.
"Kasus yang telah terjadi di Tegal dan hukumannya hanya percobaan menjadi rujukan yang seharusnya menempatkan para penegak hukum berpikir kembali terkait pelanggaran protokol karena lebih banyak yang tidak dikenakan sanksi pidana," jelasnya.
Baca juga: Breaking News: Dirut RS UMMI Andi Tatat Dituntut 2 Tahun Penjara
Dia menilai, tuntutan kepada Habib Rizieq Shihab akan lebih adil jika dengan tuntutan denda. Sebab hal itu dianggap sepadan dengan keseriusan penegak hukum dalam menerapkan pelanggaran kesehatan.
"Akan lebih baik bila sanksi denda diterapkan kepada pelanggaran yang ada," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )