Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Isi Perpres yang Diteken Jokowi soal Posisi Baru Wamenpan-RB

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 04 Juni 2021 |14:16 WIB
Ini Isi Perpres yang Diteken Jokowi soal Posisi Baru Wamenpan-RB
Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu, ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wakil Menteri PAN-RB (Wamenpan-RB).

Dengan demikian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo akan memiliki wakil menteri yang nantinya ditunjuk oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Terbitkan Perpres 47/21, Jokowi Bakal Tambah Jabatan Wamenpan-RB

Berikut petikan isi Perpres 47/2021 yang menambah jabatan Wamenpan-RB, sebagaimana dilihat, Jumat (4/6/2021):

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 

(2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipimpin oleh Menteri.

 

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

 

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

 

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

 

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

 

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan

 

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.

Baca Juga:  Jokowi Tunjuk Mahendra Siregar Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement