Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mengatakan tersangka Yoga Rosiawan dijerat Pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44/2008 tentang Pornografi.
Sedangkan tersangka Ilham Dago Saputro, 23, dijerat Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
"Dalam waktu 1 x 24 jam, Satreskrim berhasil mengungkap kasus itu. Pelaku yang telanjang itu tidak mengetahui kalau aksinya direkam," katanya.
AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan mengatakan polisi juga menyita beberapa barang bukti. Hal itu seperti satu kaus warna hijau, satu celana dalam warna cokelat, satu celana pendek, satu unit sepeda motor, satu ponsel.
"Saat kejadian, para pelaku dalam kondisi sadar," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.