Terakhir, Hendri membenarkan bahwa proses perceraian keduanya baru resmi keluar pada 2 Mei lalu dari Pengadilan Agama Malang. "Ya, baru bercerai dan suratnya baru saja keluar," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang digegerkan dengan penemuan jasad perempuan cantik di sebuah rumah kosong pada Kamis malam (3/6/2021). Jasad yang diketahui bernama Wiwik Lestari ini tewas setelah dibunuh pria bernama Ali Muddin.
Polisi sendiri langsung mengamankan Ali Muddin dan membawanya ke Mapolres Malang, pada Kamis malam 3 Juni 2021.
(Angkasa Yudhistira)