JAKARTA - Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan.
Seperti yang disampaikan Muhammad Ryaas Rasyid dalam sebuah diskusi bahwa dibentuknya negara dan pemerintahan ada maksud dan tujuannya.
Berikut maksud dan tujuan dibentuknya negara dan pemerintahan:
1. Menjaga ketertiban dan keteraturan.
2. Memberi arah kemana kehidupan bersama menuju (ada tujuan) - apa tujuan kita mendirikan
negara (lihat pembukaan UUD 45).
3. Mengelola sumber daya kekuasaan (konstitusi, UU, peraturan, dan nilai-nilai kehidupan yang berlaku pada setiap komunitas), agar dapat secara simultan dan besinergi membangun kehidupan bersama yang harmonis (saya tidak gunakan istilah toleransi), kreatif dan produktif.
4. Menciptakan iklim kehidupan yang sehat dan bergairah melalui kebijakan-kebijakan yang mampu meletakkan dan menegakkan dasar-dasar keadilan secara sosial, ekonomi, hukum dan politik dalam kehidupan bersama.
5. Melindungi hak-hak hidup masyarakat minoritas dan menjamin keamanan masyarakat secara umum, baik dalam bentuk pencegahan terhadap setiap gangguan dan ancaman, maupun perlindungan terhadap setiap serangan dari luar dan dari dalam negeri sendiri. Bertolak dari prinsip-prinsip pendirian negara dan pemerintahan itu, maka tugas pokok pemerintahan termanifestasi dalam bentuk-bentuk PELAYANAN, PEMBERDAYAAN dan PEMBANGUNAN.
(1) Pelayanan atas berbagai kebutuhan dasar masyarakat mewujud melalui berbagai aktivitas untuk kemaslahatan umum yang tidak mungkin dikelola sendiri oleh masyarakat seperti: pendidikan dasar, pelayanan kesehatan dasar, transportasi umum, air bersih, pengaturan lalu lintas (darat, laut, dan udara), pemadam kebakaran, kelistrikan dan pelayanan dasar lainnya. Tujuan dari semua bentuk layanan publik itu adalah untuk menciptakan keadilan.
(2) Pemberdayaan. Ini merupakan suatu tugas yang bertujuan membuat masyarakat mampu mandiri dalam mengembangkan seluruh potensi mereka dalam mengejar kebahagiaan. Pembuatan aturanaturan yang memberi berbagai fasilitas bagi tumbuhnya kreativitas masyarakat dalam memajukan dirinya sendiri adalah bentuk pemberdayaan yang umum.
Diperlukan berbagai terobosan kebijakan yang mampu membangkitkan semangat dan daya kreatif masyarakat, seperti keleluasaan melakukan eksperimen, inovasi dan koreksi atas realitas sosial yang menghambat gerak kemajuan. Termasuk disini adalah kebijakan pelonggaran atas akses permodalan, teknologi baru dan percepatan/kemudahan dalam prosedur perizinan usaha.
Crash program di berbagai bidang yang dinilai mengalami stagnasi sehingga memerlukan akselarasi perubahan kualitas hidup masyarakat merupakan bentuk pemberdayaan yang umum. Di negara-negara maju dikenal adanya kebijakan darurat untuk mendorong keseimbangan pemberdayaan atas kelompok terbelakang (affirmative action) yang meliputi kesempatan pendidikan, rekrutmen tenaga kerja, dan layanan sosial tertentu seperti dalam konteks alokasi fasilitas hunian berbasis subsidi.
(3) Pembangunan. Ini adalah tugas pokok dan fungsi baru yang dibebankan kepada negara/ pemerintah dan diterima secara luas sejak berakhirnya Perang Dunia II. Peran negara sebagai inisiator dan penanggung jawab atas pembangunan ekonomi dan infrastruktur diharapkan bisa lebih mudah jika dikelola oleh negara-negara yang baru merdeka karena sektor swasta yang masih sangat lemah. Beda dengan negara-negara maju yang sektor swasta mereka sudah sangat kuat, di negara-negara baru itu hanya ada negara dan pemerintah yang bisa mengelola sumber daya ekonomi dan memiliki otoritas untuk mengarahkan pemanfaatan sumberdaya itu.