Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi di 13 Lokasi, Pelaku Curanmor Didor Polisi

Jimi Irawan , Jurnalis-Minggu, 06 Juni 2021 |03:01 WIB
Beraksi di 13 Lokasi, Pelaku Curanmor Didor Polisi
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga : Curi Motor, Pelaku Menangis saat Ditangkap Polisi

"Kami berkomitmen akan terus memburu para pelaku, curat, curas, curanmor. Baik itu DPO maupun para pelaku yang telah teridentifikasi. Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk membantu bekerja sama dalam pemberantasan kasus-kasus kriminalitas," tutur Kompol Warsito.

Baca Juga : Aniaya Pencuri Motor hingga Tewas, 12 Warga Ditangkap Polisi

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement