6. Apakah Dana Haji di Bank Syariah tidak dijamin oleh LPS?
Jawaban: Tidak benar atau dijamin. Dana Haji milik Jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan jadi terlindungi dari gagal bayar. BPKH juga melampirkan Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020.
7. Apakah Dana Lunas Tunda Jemaah Haji tidak mendapatkan nilai manfaat BPKH?
Jawaban: Tidak, Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021. Cek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening Virtual
8. Apakah ada Fatwa MUI Terkait dengan Investasi Infrstruktur BPKH?
Jawaban: Tidak ada, yang ada adalah Ijtima Ulama 2012 Fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan Syariah dan Sukuk.
(Qur'anul Hidayat)