JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan segera diluncurkan.
SKB tiga kementerian/lembaga tersebut akan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. SKB tersebut akan menjadi pedoman penanganan kasus UU ITE selama revisi terbatas beleid tersebut tengah dilakukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Baca juga: Breaking News: Jokowi Setujui Revisi Sejumlah Pasal Karet UU ITE, Ini Daftarnya
"Nah ini sudah bisa diluncurkan karena sudah dibahas berkali-kali melalui ketiga institusi itu dan sudah diulang-ulang, sehingga nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Itu sambil menunggu revisi UU (ITE), itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan kalau itu ada. Baik di pusat maupun di daerah," ujar Mahfud saat jumpa pers virtual, Selasa (8/6/2021).
Mahfud menuturkan, tim kajian UU ITE telah selesai mengerjakan tugasnya, yang antara lain memutuskan untuk merevisi terbatas beleid tersebut. Ada empat pasal yang direvisi yakni Pasal 27, 28,29, dan 36. Tim kajian juga mengusulkan penambahan satu pasal yakni 45c. Presiden Jokowi disebut sudah menyetujui ini agar dilanjutkan pada proses berikutnya.
"Tadi kami baru melaporkan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," pungkas dia.
Baca juga: Pemerintah Akan Membuat Omnibus Law Bidang Digital
Revisi terbatas UU ITE menjadi agenda jangka pendek pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum di dunia digital. Sedangkan untuk jangka panjang pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang elektronik.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.