JAKARTA - Terkait pemberitaan salah satu calon jamaah haji bernama Dr. TM. Luthfi Yazid mengajukan surat keberatan, atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Menurut Luthfi, keputusan tersebut terlalu tergesa-gesa, karena otoritas Arab Saudi disebutkannya belum mengambil keputusan apapun soal haji ini.
Baca juga: Pembatalan Haji 2021, Ridwan Kamil: Jika Ada Kesempatan Mohon Dilobi Lagi
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi menyebut, pemerintah terus berupaya merespon hal ini dengan menyiapkan sejumlah langkah agar antrian tidak mengular secara tidak terkendali.
"Pertama, menguatkan regulasi misalnya, regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun dan Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jemaah,"kata Khoirizi dikutip pada laman Kemenag, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: BPKH: Kami Akan Kembalikan Uang Jamaah Haji Jika Ada Permintaan
Ia menambahkan, pemerintah juga terus menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Peningkatan sarana prasarana itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.
"Alhamdulillah pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10 ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221 ribu. Penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana. Kami berharap peningkatan sarana, utamanya di Mina, bisa segera dilakukan Saudi," imbuh Khoirizi.
Untuk jamaah haji 1442H/2021M yang tertunda keberangkatannya, lanjut Khoirizi akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji 1443H/2022M mendatang.
(Awaludin)