BADUNG - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung, Bali, membantu tim Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan apartemen, dengan sertifikat hak seluas 48,23 m2 dari terduga pelaku korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) berinisial IWBS.
"Berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar pada pokoknya memberikan izin khusus kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap apartemen dengan sertifikat hak seluas 48,23 m2," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dalam siaran pers yang diterima di Badung, Bali, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus ASABRI ke JPU
Ia mengatakan, penyitaan aset ini adalah diduga milik terduga pelaku tindak pidana korupsi berinisial IWBS dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.