Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 08 Juni 2021 |14:11 WIB
 Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara
Gisella Anastasia saat diperiksa polisi (foto: Sindo)
A
A
A

Dia mengungkapkan, dari situ dapat dilhat kalau kliennya sejatinya tidak melakukan penyebaran video mesum Gisel sebaimana yang dilakukan terdakwa PP. Kliennya hanya bertanya melalui group WhatsApp dan itu pun langsung dihapus oleh kliennya beberapa saat setelah mempertanyakan video mesum itu.

"Terdakwa MN ini dia mempertanyakan sebenarnya, ini sebenarnya istrinya Gading Martin bukan sih, artinya dia juga memiliki hak berdasarkan UUD pasal 28 huruf F mengenai memperoleh informasi berdasarkan konstitusional, kalau menurut kami dia punya hak untuk itu, kecuali kalau misalnya dia itu mengirimkan sambil membully atau sambil apa, kalau ini kan bertanya, dia juga langsung hapus setelah dia kirim, artinya dia sudah melakukan upaya maksimal untuk menghentikan konten tersebut tak tersebar," katanya.

Adapun notel pembelaan yang bakal dibacakan pada persidangan hari Selasa (8/6/2021) ini beragendakan note pembelaan, pihaknya bakal menjelaskan berkaitan hal itu di persidangan. Maka itu, diharapkan majelis hakim bisa memberikan putusannya secara adil dan membebaskan kliennya dari segala tuduhan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement