BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan tuntutan terhadap terdakwa penganiayaan sopir taksi Habib Bahar Smith sudah sesuai dengan pertimbangan fakta-fakta persidangan.
Jaksa Kejati Jabar Sukanda mengatakan, tuntutan selama 5 bulan hukuman penjara itu diberikan karena terdakwa dan korban sudah saling memaafkan, dan juga terdakwa sudah membayar kerugian kepada korban.
"Jadi, tuntutan 5 bulan bukan karena keraguan, melainkan karena objektivitas tim jaksa," kata jaksa Sukanda saat agenda sidang replik di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan Aniaya Sopir Taksi
Pada persidangan sebelumnya, Habib Bahar Smith melalui kuasa hukumnya meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa karena telah menempuh perdamaian dengan korban.
Namun, jaksa menilai permintaan untuk dibebaskan itu tidak bisa dilakukan. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni meminta hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara.
"Kami berpendapat berdasarkan fakta persidangan tidak ada alat bukti yang menjadikan terdakwa harus dibebaskan. Berdasarkan itu kami penuntut umum tetap pada tuntutan kami," kata jaksa.
Baca juga: Dituntut 5 Bulan Penjara, Habib Bahar: Alhamdulillah, Allah Gerakkan Hati Jaksa