"Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, diperlukan komitmen dari seluruh unsur perangkat daerah untuk dapat menerapkan manajemen risiko di masing-masing organisasinya dan saya instruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk menerapkan manajemen risiko di instansinya melalui Si-Perisai sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2020 tentang Manajemen Risiko Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tambahnya.
Wagub Ariza pun berharap adanya kerja sama dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama Inspektur Provinsi DKI Jakarta, agar dapat melakukan supervisi, pendampingan, pengendalian serta melakukan monitoring dan evaluasi atas penerapan manajemen risiko agar mencapai tujuan yang ditentukan.
"Penerapan sistem Si-Perisai ini juga dapat mempertahankan dan meningkatkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang Alhamdulillah kembali diamanahkan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk keempat kalinya. Hal positif ini mari terus dipertahankan dan kita jaga bersama di masa mendatang untuk terus meningkatkan kepercayaan dari masyarakat Jakarta," tutup Wagub Ariza.
Baca Juga: Pemprov DKI Klaim Vaksin AstraZeneca Aman, Manfaatnya Lebih Besar daripada Risiko
Turut hadir dalam acara ini Deputi Kepala Badan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan, Bidang Pengawasan Keuangan Daerah RI, Dadang Kurnia; Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali; Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provisnsi DKI Jakarta, Samono; serta Pejabat Pemprov DKI Jakarta.
(Arief Setyadi )