Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Junta Myanmar Buka Kasus Tuduhan Korupsi Terhadap Aung San Suu Kyi

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |11:03 WIB
Junta Myanmar Buka Kasus Tuduhan Korupsi Terhadap Aung San Suu Kyi
Pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi. (Foto: Reuters)
A
A
A

NAYPYIDAW - Junta Myanmar membuka kasus untuk tuduhan korupsi baru terhadap pemimpin sipil Aung San Suu Kyi dan mantan pejabat lain dari pemerintahannya, demikian dilaporkan Global New Light of Myanmar yang dikelola pemerintah mengatakan pada Kamis (10/6/2021).

Kasus-kasus tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian kasus yang diajukan terhadap pemimpin terpilih Suu Kyi, yang digulingkan oleh tentara pada 1 Februari dalam kudeta yang telah menjerumuskan negara Asia Tenggara itu ke dalam kekacauan.

BACA JUGA: Misteri Kematian Pejabat Myanmar dari Partai Suu Kyi, Ditangkap Lalu Ditemukan Tewas

Surat kabar pemerintah mengutip Komisi Anti-Korupsi yang mengatakan tuduhan terkait penyalahgunaan tanah untuk yayasan amal Daw Khin Kyi, yang dipimpin Suu Kyi, serta tuduhan sebelumnya menerima uang dan emas.

Dikatakan berkas kasus telah dibuka terhadap Suu Kyi dan beberapa pejabat lainnya dari Ibu Kota Naypyidaw di kantor polisi pada Rabu (9/6/2021).

"Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi menggunakan pangkatnya. Jadi dia didakwa berdasarkan UU Antikorupsi pasal 55," kata surat kabar itu sebagaimana dilansir Reuters. Undang-undang itu memberikan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi mereka yang terbukti bersalah.

Reuters tidak segera dapat menghubungi pengacara Suu Kyi untuk memberikan komentar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement