Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kembali Dipanggil Terkait TWK, Pimpinan KPK Kukuh Tunggu Surat Balasan Komnas HAM

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |11:53 WIB
Kembali Dipanggil Terkait TWK, Pimpinan KPK Kukuh Tunggu Surat Balasan Komnas HAM
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto : iNews.id)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan surat panggilan kedua untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komnas HAM meminta pimpinan KPK hadir memenuhi panggilan guna menjelaskan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

KPK menghormati panggilan kedua yang dilayangkan Komnas HAM tersebut. Namun, kemungkinan besar, para pimpinan KPK masih belum ingin memenuhi panggilan tersebut. Pimpinan KPK, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, masih menunggu surat balasan dari Komnas HAM untuk menjelaskan pelanggaran apa dalam pelaksanaan TWK.

"KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Selanjutnya, kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).

Sekadar informasi, Firli Bahuri Cs mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa, 8 Juni 2021. Pemanggilan Komnas HAM itu berkaitan dengan tindak lanjut aduan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Pimpinan KPK tidak hadir dan beralasan telah mengirimkan surat ke Komnas HAM.

Surat yang dilayangkan ke Komnas HAM itu mempertanyakan dasar pemanggilan pimpinan KPK atas polemik TWK. Pimpinan KPK meminta Komnas HAM menjelaskan terlebih dahulu hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawainya menjadi ASN.

Baca Juga : Komnas HAM Sebut Pimpinan KPK Tak Hadiri Pemeriksaan karena Ada Rapim

Itu karena menurut para pimpinan KPK, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-Undang (UU). Mereka meyakini peralihan status pegawai tersebut tidak melanggar HAM karena perintah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement