Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kembali Dipanggil Terkait TWK, Pimpinan KPK Kukuh Tunggu Surat Balasan Komnas HAM

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |11:53 WIB
Kembali Dipanggil Terkait TWK, Pimpinan KPK Kukuh Tunggu Surat Balasan Komnas HAM
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto : iNews.id)
A
A
A

Hingga saat ini, KPK mengaku belum menerima surat penjelasan dari Komnas HAM tersebut. Oleh karenanya, KPK meminta Komnas HAM menjelaskan terlebih dahulu pelanggaran hak asasi apa yang ada dalam alih status pegawainya menjadi ASN.

"Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai polemik dari berbagai pihak. Sebab, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus asesmen tersebut. Padahal, 75 pegawai itu dinilai berintegritas selama bekerja di KPK.

Baca Juga : 51 Pegawai KPK Didepak 1 November, Kini Diawasi Ketat 

Setelah muncul sejumlah kritikan dan masukan dari berbagai pihak termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), pimpinan KPK bersama BKN, Kemenpan RB, dan Kemenkumham, menggelar rapat koordinasi. Hasil rapat memutuskan bahwa 51 dari 75 pegawai yang tidak lulus akan diberhentikan. Sedangkan 24 lainnya bakal dibina kembali untuk bisa bergabung dengan KPK.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement