JAKARTA - Mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab, membacakan pleidoi (nota pembelaan) pada sidang lanjutan perkara RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Dalam sidang tersebut, Habib Rizieq membacakan pleidoinya setebal 131 halaman. Dalam pleidonya Habib Rizieq menilai tuntutan hukuman 6 tahun penjara yang dilayangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil. Berikut fakta-fakta dari persidangan Habib Rizieq yang dirangkum Okezone pada Jumat (7/6/2021) :
Bandingkan Kasusnya dengan Ahok dan Novel
Habib Rizieq mengatakan, bagi JPU, kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa. Sehingga lebih jahat dan lebih berat daripada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok sehingga buat gaduh satu negeri
Selain itu, Habib mengatakan, kasusnya lebih jahat dan berat dibandingkan mengatakan kasusnya
"Juga jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penyiraman air keras terhadap petugas negara dan Penyidik KPK Novel Baswedan sehingga salah satu matanya buta permanen," kata Habib Rizieq.
Dirinya pun membandingkan hukuman dari tuntutannya lebih berat dari kasus Ahok dan penyiram Novel Baswedan.
"Ahok Si Penista Agama hanya dituntut Hukuman Percobaan 2 tahun, sedang Penyiram Air Keras ke Penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara," ungkapnya.
Baca Juga : Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Ungkap Peristiwa yang Tak Disangka hingga Singgung Bima Arya
Bandingkan dengan Djoko Tjandra
Selain itu, Habib Rizieq juga membandingkan tuntutan yang dilayangkan kepadanya dengan tuntutan kepada Djoko Tjandra, terpidana kasus suap red notice.
"Kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Rizieq.