"Ayat ini jelas menggunakan kata menyiarkan bukan menyatakan. Sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan dalam ayat ini karena terdakwa tidak pernah melakukan penyiaran," katanya.
Menurutnya, penjelasan soal kondisinya saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu bukanlah suatu kebohongan apalagi menyebabkan keonaran. Pernyataan dalam kondisi sehat meski tes PCR menyatakan terkonfirmasi Covid-19 adalah untuk menepis kabar bohong yang menyebutkan HRS kritis.
"Saat itu belum ada hasil tes Swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa terkonfirmasi Covid-19, sehingga terdakwa tidak menyiarkan unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," ujarnya.
Tak hanya itu, Habib Rizieq juga membantah pasal menghalangi pelaksanaan penaggulangan wabah dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Menurutnya, hal itu tidak terbukti karena tidak pernah dilakukannya.
Dalam pleidoi, Habib Rizieq kembali membantah Pasal 216 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dakwaan ketiga JPU. Dia menilai pihak RS UMMI Bogor dan keluarganya tidak pernah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan pejabat menjalankan UU.
"Agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dikembalikan nama baik dan kehormatan. Terima kasih," tukasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)