Selanjutnya, dia menambahkan, terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang ikut membantu Djoko Tjandra dalam pelarian hanya dijatuhi 3 tahun penjara.
"Brigjen Prasetjo lebih ringan lagi hanya, dituntut 2,5 tahun penjara," ujarnya.
Tuntutannya Sadis
HRS menganggap tuntutan hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sadis dan tak bermoral.
"Tuntutan tersebut tidak masuk akal dan jauh di luar nalar bahkan terlalu sadis dan tak bermoral," ujar Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Dia menegaskan, kasusnya hanya pelanggaran adimistrasi, bukan kejahatan pidana. Selain itu, Habib Rizieq menegaskan bahwa tak ada kebohongan terkait hasil tes swab-nya. Hal yang terjadi adalah adanya keterlambatan laporan pasien ke Dinkes Kota Bogor.
Minta Vonis Bebas
Habib Rizieq membantah semua tuntutan JPU dalam kasus Terdakwa kasus tes swab RS UMMI Bogor. Melalui nota pembelaan atau pleidoi, HRS meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas.
Habib Rizieq menyatakan, Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya dianggap tidak tepat. Oleh karena itu, tuntutan JPU yang menginginkannya dipenjara 6 tahun tidak bisa diterima.