Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Diagendakan Sidang Pledoi Kasus Swab RS UMMI Hari Ini

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |05:12 WIB
Habib Rizieq Diagendakan Sidang Pledoi Kasus Swab RS UMMI Hari Ini
Habib Rizieq Shihab.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, (Kamis, 10/6/2021) akan menggelar sidang lanjutan kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat yang diagendakan pembacaan pledoi.

Sebelumnya pada sidang tuntutan 3 Juni 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Habib Rizieq dengan pidana 6 tahun penjara. Jaksa juga meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong.

Baca Juga: Laporan Bima Arya Berujung Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Habib Rizieq

“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara.”

Selain itu, dalam sidang jaksa mengatakan bahwa Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong terkait keadaannya yang pada saat itu terpapar Covid-19 namun menyatakan sehat.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement