Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Diagendakan Sidang Pledoi Kasus Swab RS UMMI Hari Ini

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |05:12 WIB
Habib Rizieq Diagendakan Sidang Pledoi Kasus Swab RS UMMI Hari Ini
Habib Rizieq Shihab.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, (Kamis, 10/6/2021) akan menggelar sidang lanjutan kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat yang diagendakan pembacaan pledoi.

Sebelumnya pada sidang tuntutan 3 Juni 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Habib Rizieq dengan pidana 6 tahun penjara. Jaksa juga meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong.

Baca Juga: Laporan Bima Arya Berujung Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Habib Rizieq

“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara.”

Selain itu, dalam sidang jaksa mengatakan bahwa Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong terkait keadaannya yang pada saat itu terpapar Covid-19 namun menyatakan sehat.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement