JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Bareskrim Polri telah melakukan rekonstruksi ulang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
"Proses rekonstruksi bersama JPU pada hari Senin lalu," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Menurut Andi, dilakukannya rekonstruksi ulang perkara tersebut merupakan permintaan dari pihak JPU. "Lokasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan JPU di Cikeas," ujar Andi.
Baca Juga: Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penembakan Laskar FPI
Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya.