Baca Juga: Gubuk Prostitusi Digerebek, Pria Hidung Belang Panik Tepergok Mesum
Plt Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan kasus ini bermula saat enam petugas melaksanakan kegiatan Operasi Nonyustisi. Kegiatan ini dalam rangka penegakan Perda pada Rabu (2/6). Salah satu sasaran adalah massage dan spa
Berbekal surat tugas, petugas tiba di tempat usaha Massage dan Spa yang berlokasi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik.
Selanjutnya petugas mengecek kamar-kamar atau bilik-bilik yang ada. Seluruhnya ada lima kamar. Saat melakukan pengecekan, kata Susmiarto, di salah satu bilik, petugas memergoki lansung NS tengah melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki berinisial RA, 30.
"Keduanya ditemukan seperti itu oleh petugas di tempat massage dan spa. Atas pelanggaran itu, NS kemudian menjalani sidang dan divonis bersalah oleh hakim," katanya.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.