Kasat Binmas Polres Majalengka, AKP Rudy Djunardi mengatakan, pihaknya meminta kepada masyarakat yang merasa dipaksa atau terkena pungli segera melaporkan kepada Polres Majalengka.
Baca Juga : Tangkap 284 Preman, Kapolda Banten: Kami "Bersihkan" Siapa pun yang Buat Resah
"Diharapkan dengan dilakukannya operasi premanisme dan pungli ini, masyarakat dapat menjalankan seluruh aktivitasnya. Apabila menemukan pungutan liar oleh petugas parkir dengan cara memaksa, agar melaporkan ke Polres Majalengka atau polsek setempat atau bisa melapor melalui call centre 110," tuturnya.
Baca Juga : Resahkan Masyarakat, 34 Preman di Tangerang Ditangkap
(Erha Aprili Ramadhoni)