MAJALENGKA - Polres Majalengka mengamankan 22 pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di sejumlah lokasi. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada warga sekitar.
"Penyidik masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 22 orang yang diamankan," kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, di Majalengka, melansir Antara, Minggu (13/6/2021).
Menurutnya, sebanyak 22 orang yang diamankan itu diduga kuat melakukan pungli dan juga premanisme di beberapa wilayah hukum Polres Majalengka.
Mereka yang diamankan, kata Siswo, umumnya sedang meminta uang kepada masyarakat dengan dalih sebagai juru parkir. Namun, kegiatan yang dilakukan tidak disertai surat tugas, dan juga tidak memiliki tiket atau karcis parkir.
"Mereka yang kami amankan ini berprofesi sebagai juru parkir liar. Modusnya mereka meminta sejumlah uang kepada masyarakat," ucapnya.
Ia mengatakan saat ini 22 orang yang diamankan masih dalam proses penyelidikan. Jika terbukti ada unsur pidana, akan diproses secara hukum.
"Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana akan diproses secara hukum. Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana, dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya," ujarnya.