JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Asabri (Persero).
Dari 10 saksi, dua orang memiliki hubungan dengan aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) dan dua lainnya berkaitan dengan tersangka Heru Hidayat (HH).
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dari 10 saksi yang diperiksa, sebanyak lima orang merupakan saksi yang berkaitan dengan blokir saham, satu saksi pihak sekuritas/perusahaan efek yang merupakan broker dari perusahaan asuransi PT Asabri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," katanya, Senin (14/6/2021).
Berikut rincian 10 orang saksi yang tengah diperiksa;
1. TWS selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;