Puas melakukan aksi bejatnya, korban kemudian ditinggalkan di jalan lintas Medan- Lubuk Pakam, dari tangan para pelaku polisi mengamankan dua unit handphone korban dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban, sementara untuk penadahnya sepeda motor korban masih dalam pengejaran petugas.
Baca juga; Warkop Dirampok, Pedagang Kopi di Bekasi Kena Bacok
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, terungkapnya kasus perampokan dan pemerkosaan ini berkat adanya laporan korban ke Polresta Deliserdang, petugas yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku perampokan di dua tempat terpisah.
“Salah satu pelaku pemerkosaan dan perampokan merupakan residivis yang baru saja bebas, dan telah menjadi narapidana sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama,” kata Firdaus.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 dan atau 363 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)