Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kawanan Perampok Tega Perkosa Korbannya dan Ditinggalkan di Pinggir Jalan

Amiruddin , Jurnalis-Senin, 14 Juni 2021 |09:05 WIB
Kawanan Perampok Tega Perkosa Korbannya dan Ditinggalkan di Pinggir Jalan
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

DELI SERDANG – Kawanan perampok tega memperkosa korbannya berinisial SA (18), di ladang sawit Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Mei lalu.

Kejadian perampokan dan pemerkosaan itu berawal ketika korban yang merupakan sepasang sejoli tengah memadu kasih di lokasi kejadian, ketika itulah pelaku memergoki korban dan mengancam akan meneriaki kepada warga sekitar agar menjadi bulan-bulanan warga.

Baca juga; Sadis, Mahasiswi Dirampok Lalu Disetubuhi, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Dikarenakan takut akan ancaman pelaku, korban pun akhirnya menyerahkan sepeda motor miliknya dan dua handphone kepada para pelaku, tak hanya itu para pelaku langsung membawa pacar korban ke Kecamatan Patumbak dan memperkosanya secara bergilir.

Puas melakukan aksi bejatnya, korban kemudian ditinggalkan di jalan lintas Medan- Lubuk Pakam, dari tangan para pelaku polisi mengamankan dua unit handphone korban dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban, sementara untuk penadahnya sepeda motor korban masih dalam pengejaran petugas.

Baca juga; Warkop Dirampok, Pedagang Kopi di Bekasi Kena Bacok

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, terungkapnya kasus perampokan dan pemerkosaan ini berkat adanya laporan korban ke Polresta Deliserdang, petugas yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku perampokan di dua tempat terpisah.

“Salah satu pelaku pemerkosaan dan perampokan merupakan residivis yang baru saja bebas, dan telah menjadi narapidana sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama,” kata Firdaus.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 dan atau 363 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement