Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Duga Nurdin Abdullah Gunakan Uang Korupsi untuk Beli Tanah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 17 Juni 2021 |12:38 WIB
KPK Duga Nurdin Abdullah Gunakan Uang Korupsi untuk Beli Tanah
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki pembelian tanah oleh Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA). Sebab diduga, Nurdin Abdullah membeli tanah menggunakan uang hasil suap dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Sulsel.

Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa saksi yang merupakan wiraswasta, Muh Hasmin Badoa pada Rabu, 16 Juni 2021, di Mapolres Maros. Kepada Hasmin Badoa, penyidik KPK menggali keterangan soal pembelian tanah Nurdin Abdullah yang uangnya diduga bersumber dari hasil korupsi.

"Muh Hasmin Bado (Wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:  Gandeng LAN, KPK Gelar Orientasi ASN bagi 1.271 Pegawai

Tak hanya Hasmin Badoa, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yakni, seorang Wiraswasta, Kwan Sakti Rudy Moha, kemarin. Kwan Sakti dicecar oleh penyidik berkaitan dengan aliran-aliran uang korupsi yang diterima Nurdin Abdullah.

"Kwan Sakti Rudy Moha (Wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER," beber Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement