JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui bahwa upaya pemulangan buronan kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis, dari Negara Singapura belum berhasil.
Adelin Lis sendiri ditangkap otoritas keamanan Singapura atas kasus pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Pada 9 Juni 2021 lalu, Adelin dinyatakan bersalah dan harus membayar denda US$ 14 ribu.
"Namun dengan hari tanggal 16 kemarin upaya pengembalian masih belum mengeluarkan hasil," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Leonard mengungkapkan, pada tanggal 4 Juni 2021, pihak Kedubes Indonesia telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal itu membahas soal pelaksanaan atau skenario pemulangan Adelin Lis.
"Skenario pertama kami lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carter, dan skenario kedua adalah pengembalian melalui pesawat komersial pesawat Garuda Indonesia," ujar Leonard.
"Waktu penjemputan diperkirakan dari tanggal 14 Juni sampai 20 Juni 2021 ini," tambahnya.
Namun, kata Leonard, hingga tanggal 16 Juni kemarin, Adelin Lis melalui putranya beserta pihak pengacara Parameshwara & Partners, meminta untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.
Bahkan, Adelin Lis sudah memesan tiket pesawat untuk kembali ke Indonesia pada 18 Juni 2021 mendatang. Sehingga, Adelin ingin pulang sendiri ke Indonesia, tanpa dijemput pihak Kejaksaan.
"Dan ternyata terpidana Adelin Lis sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan tanggal 18 juni 2021, padahal ketika persidangan Adelin Lis dikenakan denda 14 ribu USD. Dia memohon untuk 2 kali bayar dengan pertimbangan yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan dan meminta agar Adelin Lis ditahan Lapas Tanjung Gusta," kata Leonard.
Baca Juga : Buron Puluhan Tahun, Begini Rekam Jejak Adelin Lis