Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Pelaku Gunakan AK47 dan M16 untuk Kawal Penjemputan Narkoba

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 17 Juni 2021 |03:07 WIB
Polisi: Pelaku Gunakan AK47 dan M16 untuk Kawal Penjemputan Narkoba
Ilustrasi (Foto: Teh Telegraph)
A
A
A

MEDAN - Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa para pelaku komplotan narkoba akan menggunakan senjata serbu AK47 dan M16 untuk mengawal pengiriman barang haram tersebut.

Sebanyak 89 kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta 48.418 butir diamankan dari M (20) dan MF (36) yang merupakan petani di Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur. Kemudian, polisi juga menangkap pelaku lainnya SB warga Sunggal, Deliserdang.

Hadi menuturkan, ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. Sedangkan pemilik narkoba tersebut seseorang berinisial JH yang kini tengah mereka buron.

"Jadi seminggu yang lalu, tersangka M dihubungi JH melalui WhatsApp untuk mengambil 2 pucuk senjata api di daerah Sungai Hiu Simpang Opak, Aceh Tamiang. Senjata itu digunakan untuk mengawal saat penjemputan narkoba. M mengenal JH saat keduanya masih sama-sama di Malaysia," kata Hadi, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Napi di Rutan Jambe Tangerang Pesan Sabu dan Ganja di Apotek

Ia menambahkan, JH menghubungi M untuk mengambil narkoba dari seseorang di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, tepatnya di daerah Peurlauk, Aceh Timur, pada Senin, 14 Juni 2021. Lalu, M kemudian diminta untuk menyimpan narkoba itu di rumah MF.

JH menjanjikan M imbalan Rp50 juta sebagai upah mengambil narkoba dan mengantarkan narkoba ke rumah MF. "Saat ini ketiga tersangka sudah kita tahan di Mapolda Sumut. Sementara tersangka JH masih kita buru," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement