Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Pelaku Gunakan AK47 dan M16 untuk Kawal Penjemputan Narkoba

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 17 Juni 2021 |03:07 WIB
Polisi: Pelaku Gunakan AK47 dan M16 untuk Kawal Penjemputan Narkoba
Ilustrasi (Foto: Teh Telegraph)
A
A
A

Baca juga: Pakai Sabu di Ruang Kelas Sebuah Sekolah, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Menurut dia, penangkapan ketiga tersangka berawal dari tertangkapnya tersangka SB pada Selasa, 8 Juni 2021 lalu. SB ditangkap di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan barangbukti sabu-sabu seberat 20 Kilogram.

"Dari tersangka SB kita mendapatkan identitas M dan MF. Kita lalu mengerahkan petugas untuk mengejar keduanya," sambungnya.

Setelah melakukan pengejaran ke Desa Matang Pelawi, Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur, tersangka M dan MF berhasil ditangkap. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 69 kilogram sabu-sabu, ekstasi dan dua pucuk senjata serbu tersebut.

"Mereka ditangkap di rumah MF pada Selasa, 15 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement