Terpisah, Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Naimullah, tim penuntut umum akan memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan hakim untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kami mengapresiasi tuntutan kami yang diakomodir menggunakan pasal 12 B. sejauh ini kami akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.
Dalam kasus ini selain Muzakir terdapat 3 tiga tersangka lain dalam kasus ini. Yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan, Anjapri, mantan Kabag Akutansi dan Keuangan PT Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda, serta konsultan hukum, Abunawar Basyebar.
Mereka menjalani proses hukum terpisah, untuk Abunawar sendiri diketahui telah meninggal dunia saat menjadi tahanan titipan di Rutan Pakjo Palembang karena sakit pada 5 Januari 2021.
(Angkasa Yudhistira)