Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Kisah Perjuangan Samin Surosentiko Menentang Pajak, "Tanah Milik Orang Jawa Bukan Belanda"

Doddy Handoko , Jurnalis-Jum'at, 18 Juni 2021 |07:35 WIB
Kisah Perjuangan Samin Surosentiko Menentang Pajak,
Samin Surisentiko.(Foto:Istimewa
A
A
A

Menurut warga Samin di Desa Tapelan, Samin Surosentiko dapat menulis dan membaca aksara Jawa. Itu ditandai dengan beberapa buku peninggalan Samin Surosentiko yang ditemukan di Desa Tapelan dan beberapa desa samin lain.

Khusus di Desa Tapelan, buku-buku peninggalan Samin Surosentiko disebut Serat Jamus Kalimosodo. Serat itu terdiri dari beberapa buku di antaranya Serat Uri-uri Pambudi, yaitu buku tentang pemeliharaan tingkah laku manusia yang berbudi.

Ajaran kebatinan Samin Surosentiko adalah perihal manunggaling kawulo Gusti atau sangkan paraning dumadi .

Manunggaling kawulo Gusti itu dapat diibaratkan sebagai rangka umanjing curiga, tempat keris yang meresap masuk ke dalam kerisnya,

Samin Surosentiko masih mempunyai pertalian darah dengan Kyai Keti di Rajegwesi, Bojonegoro. Dia juga masih bertalian darah dengan Pengeran Kusumoningayu yang berkuasa di daerah Kabupaten Sumoroto (kini menjadi daerah kecil di Kabupaten Tulungagung) pada tahun 1802-1826.

Perjuangan Samin Surosentiko dimulai tahun 1890 saat dia mengembangkan ajarannya di daerah Klopoduwur, Blora.

Dalam salah satu ceramahnya yang dilakukan tanah lapang Desa Bapangan Blora, pada malam Kamis legi, 7 Pebruari 1889 yang menyatakan bahwa tanah Jawa adalah milik keturunan Pandawa.

Keturunan Pandawa adalah keluarga Majapahit. Sejarah ini termuat dalam Serat Punjer Kawitan. Atas dasar Serat Punjer Kawitan itulah, Samin Surosentiko mengajak pengikut-pengikutnya untuk melawan Pemerintah Belanda.

Tanah Jawa bukan milik Belanda. Tanah Jawa adalah tanah milik ? wong Jawa ?. Oleh karena itulah maka tarikan pajak tidak dibayarkan. Pohon-pohon jati di hutan ditebangi, sebab pohon jati dianggap warisan dari leluhur Pandawa.

Tentu saja ajaran itu menggegerkan Pemerintahan Belanda, sehingga Pemerintah Belanda melakukan penangkapan terhadap pemimpin-pemimpin ajaran Samin.

Pada tahun 1903 Residen Rembang melaporkan 722 orang telah menjadi pengikut samin dan tersebar di 34 Desa di Blora bagian selatan juga daerah Bojonegoro.

Jumlah pengikut ajaran Samin terus bertambah. Hingga pada tahun 1907, warga Samin mencapai 5.000 orang. Pemerintah Kolonial Belanda mulai khawatir, sehingga pengikut Samin ditangkap dan dipenjarakan.

Penangkapan warga menjadi alasan pengikut Samin untuk mengangkatnya sebagai Ratu Adil berjuluk Prabu Panembahan Suryangalam pada tahun 1907.

Samin Surosentiko ditangkap oleh Raden Pranolo yang merupakan asisten Wedana Randublatung. Samin beserta delapan pengikutnya pun dibuang ke luar Jawa, dan meninggal di luar jawa pada tahun 1914.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement