BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya menggelar patroli ketaatan jam operasional bagi tempat usaha. Hasilnya, dapati tiga kafe yang masih nekat beroperasional di atas pukul 21.00 WIB.
Ketiga tempat tersebut yakni See Look Red (SLR) di Jalan Raya Tajur, Zentrum di Jalan Raya Pajajaran dan True Colours di Jalan Bina Marga. Petugas langsung memberikan sanksi denda Rp5-10 juta.
"Tepat jam 21.00 WIB kami berkeliling untuk melakukan patroli memastikan ketaatan terhadap jam operasional. Didapati setidaknya tiga pengelola cafe atau tempat hiburan yang masih beroperasi di atas jam 9 malam. Langsung kami lakukan tindakan sanksi administratif berupa denda. Dendanya sesuai dengan ketentuan antara Rp5-10 juta tadi," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Kamis (17/6/2021) malam.
Meski masih ada pelanggaran, tambah Bima, sebagian besar pengelola tempat usaha sudah mulai mematuhi aturan terkait jam operasional.
"Mungkin ada efek dari imbauan saya, Pak Kapolresta, Pak Dandim tadi sore. Ini adalah pesan untuk seluruh warga Bogor agar betul-betul membatasi kegiatan terutama berkumpul, berkerumun. Kami mengimbau kepada pengelola kafe, restoran agar mematuhi jam operasional. Kita akan berpatroli terus," tambahnya.
Baca Juga : Terapkan PPKM Mikro, 23 Ruas Jalan di Bandung Ditutup Pukul 18.00 hingga 05.00 WIB
Pengetatan ini, terpaksa harus diambil Satgas Covid-19 Kota Bogor karena terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bogor, bahkan di Indonesia.
"Lonjakan kasus hari ini mencapai 204 masih kita dalami tracing-nya. Tapi sebagian besar itu laporan dari wilayah. Jadi memang indikasi kenaikan secara cepat itu ada. Tingkat keterisian tempat tidur juga naik tajam. Minggu lalu masih di bawah 20 persen, hari ini sudah 60 persen. Ini peringatan bagi semua agar mematuhi protokol kesehatan," kata Bima.