"Jadi beliau (Mantan rektor Unipar) menanggalkan jabatannya, agar kampus tidak turut terseret ke dalam masalah dugaan tindakan (pelecehan seksual) tersebut. Jadi pada dasarnya, apa yang dilakukan RS merupakan tanggung jawab pribadi, nggak ada kaitannya dengan institusi," terang dia.
Zaki menjelaskan, terkait pengunduran diri rektor itu, sebelumnya dibahas saat pertemuan di lingkungan kampus. Dimana dari pertemuan tersebut sudah mendapatkan beberapa hasil putusan. Ia menjelaskan, ada beberapa peraturan pokok kepegawaian pada pasal 20 ayat 1, 2, dan 3 yang melatarbelakangi keputusan yang diambilnya.
"Yang secara jelas menyebutkan, bahwasannya bagi para pejabat yang melakukan pelanggaran berat, maka harus mengundurkan diri," ucapnya.
Usai mengundurkan diri per 17 Juni 2021, RS kemudian digantikan oleh Budi Hadi Prayogo yang secara resmi telah menjabat rektor per tanggal 18 Juni 2021. "Yang kemudian saat ini, secara resmi juga, sudah digantikan oleh Budi Hadi Prayogo,” tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.