Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang dijadikan tempat pesta narkoba dan menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik ukuran sedang, 1 bungkus plastik Kecil berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek api gas, 1 gunting, 6 unit Hand Phone Android dan 5 Hand Phone kecil di ruang tamu rumah milik pelaku.
Saat ini, para pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.
"Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memburu jaringan pelaku," tandasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 127 ayat (1) Huruf a, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.
(Awaludin)