JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskankan, pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan pembatasan atau pengurangan kegiatan masyarakat di zona merah Covid-19.
(Baca juga: Viral! SPG Cantik Ini Diburu Netizen Usai Bermesraan dengan Suami Orang)
Sebelumnya, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya pembatasan kegiatan masyarakat sebesar 75 persen hingga 100 persen di zona merah virus corona. Hal itu dilakukan guna menekan laju pertumbuhan Covid-19.
"Penegakan aturan atau hukum di wilayah-wilayah yang ditentukan adanya pembatasan ini akan kami perkuat," kata Sigit dalam jumpa pers virtual usai rapat terbatas, Jakarta, Senin (21/6/2021).
(Baca juga: Massa Surati PN Jaktim untuk Berikan Vonis Bebas ke Habib Rizeq, Ini Reaksi Polri)
Sigit juga mengimbau kepada pusat perbelanjaan, restoran ataupun tempat lainnya yang kerap dikunjungi masyarakat, untuk disiplin terkait dengan jam operasional yang sudah ditentukan. Apabila melanggar, sanksi tegas akan diberikan.
"Wilayah-wilayah yang lebihi jam operasional kami lakukan penutupan termasuk tentunya yang langgar kami terapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan," ujar Sigit.
Sebab itu, Sigit meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terbuka dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan zona merah.
"Harapan kami betul-betul dilaksanakan. Imbauan kami wilayah zona merah perlu disosialisasikan sehingga masyarakar tahu zona merah itu mana saja," ujarnya.
(Fahmi Firdaus )