JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Setidaknya ada 18 aturan baru untuk menekan angka pandemi Covid-19 di Kota Depok.
Keputusan PPKM di Kota Depok dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 yang ditandatangani pada Senin (21/6/2021).
"Keputusan itu diambil setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Depok, di mana penambahan kasus harian pada tanggal 20 Juni 2021 sebanyak 653 kasus, sehingga total kasus aktif saat ini berjumlah 4.241," tulis keterangan tertulis Satgas Covid-19 ditandatangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Baca Juga: Covid-19 Mengganas di Bandung, 171 Tenaga Kesehatan RSHS Terpapar
Dalam aturan tersebut setidaknya ada 18 aturan yang tertuang, di antaranya:
1. Bekerja dari rumah atau WFH 75% dan WFO 25%, WFH bukan liburan.
2. Sektor esensial beroperasi 100% dengan pengaturan protokol kesehatan secara ketat.
3. Pusat perbelanjaan/mall/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%.
4. Pasar Rakyat/Pasar Tradisional beroperasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30%.
5. Restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.
6. Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan/bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup.
7. Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
8. Kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30%. Untuk penguburan jenazah/ takziyah/tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
Baca Juga: Warga Warakas Tanjung Priok Positif Covid-19 Bertambah Jadi 37 Orang