Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pendukung Habib Rizieq Kirim Surat Terbuka ke PN Jaktim Minta HRS Divonis Bebas

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Senin, 21 Juni 2021 |20:58 WIB
Pendukung Habib Rizieq Kirim Surat Terbuka ke PN Jaktim Minta HRS Divonis Bebas
Habib Rizieq dalam sel. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Pembuatan video terkait kesehatan HRS, lanjut dia, tak lain untuk membungkam kabar miring ihwal kondisi Habib Rizieq yang dilaporkan kritis.

“Karena itu kami meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara agar membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan yang tidak masuk akal sehat tersebut," tutur Maarif.

Dalam perkara RS UMMI Bogor ini JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara.

Sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement