Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Narkoba di Deliserdang, 1 Terdakwa Divonis Mati dan 2 Lainnya Dihukum Seumur Hidup

Amiruddin , Jurnalis-Senin, 21 Juni 2021 |15:06 WIB
Sidang Narkoba di Deliserdang, 1 Terdakwa Divonis Mati dan 2 Lainnya Dihukum Seumur Hidup
Sidang terdakwa kasus narkoba di PN Lubukpakam (Foto: Amiruddin)
A
A
A

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, Nara Valentina Naibaho mengatakan, pihaknya merasa puas dengan apa yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Dalam hali ini kami satu persepsi dengan pengadilan negeri dalam memutus pidana mati, kami merasa puas," ujar JPU Nara Valentina Naibaho, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:  Demi Sabu, Pasutri Curi Handphone Tukang Seblak

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Jumat 25 September 2021 lalu di Lingkungan IV Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Dari ketiga terdakwa diamankan barang bukti 42 bungkus teh cina berisi narkotika jenis sabu seberat 43.701 gram.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement