LUBUKLINGGAU - Gara-gara tidak memiliki uang untuk pesta sabu, membuat pasangan suami istri (pasutri) DD (25) dan MPA (22) di Kota Lubuklinggau nekat melakukan aksi pencurian telepon selular atau handphone milik penjual seblak. Hal itu dilakukan agar mereka bisa membeli sabu.
Hingga keduanya ditangkap tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Tersangka Dani ditangkap saat berada di warnet, Kamis 17 Juni 2021) sekitar pukul 13.00 WIB, sementara istrinya ditangkap di rumahnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ismail mengatakan penangkapan pasutri ini karena aksi nekatnya mencuri ponsel milik pedagang seblak Indah Kusuma (20) warga Jalan Cereme Dalam, Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Selasa 15 Juni 2021, sekitar pukul 19.00 WIB lalu.
Dijelaskan Ismail, keduanya melacarkan aksi pencurian dengan modus membeli seblak, dan saat korban sedang sibuk melayani, pasutri ini mengambil ponsel Oppo A5 milik Korban yang sedang diletakan di atas lemari di warung seblak. Dan usai melancarkan aksinya pasutri ini langsung kabur. Setelah itu korban yang kehilangan hp nya melapor ke Polres Lubuklinggau.
“Tersangka D ditangkap hari Kamis tadi, saat berada di Warnet RR. Sedangkan istrinya ditangkap di rumah,” jelasnya.