Baca Juga : SMRC: 74 Persen Masyarakat Ingin Jabatan Presiden Hanya Dua Periode
Keduanya digiring ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut, selain itu turut diamankan kendaraan yang digunakan kedua tersangka saat beraksi, yakni sepeda motor Yamaha Mio J warna merah hitam BG 4844 HM dan ponsel Realmi Note 7.
“Dihadapan penyidik kedua tersangka mengaku uang hasil penjualan hp itu digunakan untuk membeli sabu, dan kebutuhan sehari hari.” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)