Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Terbitkan Instruksi Soal Pengetatan PPKM Mikro, Begini Isinya

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 22 Juni 2021 |08:29 WIB
 Mendagri Terbitkan Instruksi Soal Pengetatan PPKM Mikro, Begini Isinya
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk lebih memperketat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPPKM) mikro, sejak hari ini tanggal 22 hingga 5 juli 2021. Terkait dengan pengetatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.14/2021.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021,” bunyi diktum keenam belas.

Berikut pengetatan PPKM Mikro yang diatur di dalam Inmendagri No.14/2021:

a. Kegiatan Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta):

1) untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen);

2) untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan

3) pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) diatas, dilakukan dengan:

a) menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b) pengaturan waktu kerja secara bergantian;

c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;

d) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement