Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Terbitkan Instruksi Soal Pengetatan PPKM Mikro, Begini Isinya

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 22 Juni 2021 |08:29 WIB
 Mendagri Terbitkan Instruksi Soal Pengetatan PPKM Mikro, Begini Isinya
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

d. Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

1. makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas; 2. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat;

2. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran;

3. untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan 5. pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat


e. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

1. pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat;

2. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement