Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Terbitkan Instruksi Soal Pengetatan PPKM Mikro, Begini Isinya

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 22 Juni 2021 |08:29 WIB
 Mendagri Terbitkan Instruksi Soal Pengetatan PPKM Mikro, Begini Isinya
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

h. Kegiatan di Area Publik

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya):

1. untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

2. untuk kabupaten/kota pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat


i. Kegiatan Seni, Budaya dan Sosial Kemasyarakatan

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):

1. untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dimana pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

2. untuk kabupaten/kota pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;

3. untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement