Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Terbitkan Instruksi Soal Pengetatan PPKM Mikro, Begini Isinya

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 22 Juni 2021 |08:29 WIB
 Mendagri Terbitkan Instruksi Soal Pengetatan PPKM Mikro, Begini Isinya
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

f. Kegiatan Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat


g. Kegiatan Keagamaan

Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):

1) untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

2) untuk Kabupaten/Kota pada Zona Merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah,

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement