"Atas perilaku kejinya ini, tersangka diganjar dengan pasal 340 subs pasal 338 subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," ujar Kapolsek.
Zulkarnain saat ditanyai awak media mengatakan, melakukan pembunuhan dengan spontan dan mengaku pisau tersebut merupakan pisau yang digunakan untuk membuka botol di tempat kerjanya.
"Perlakuan korban mengejek saya sudah terjadi selama satu bulan terakhir ini. Saya tidak begitu dekat dengan korban," tukas pelaku.
(Sazili Mustofa)