3. Agustus 2019
Kejadian tak menekkan yang terjadi di KRL juga menimpa seorang anak di bawah umur, pada 15 Agustus 2019 pukul 06.40 WIB. Pelaku yang diketahui berinisial HP dan berusia 27 tahun nekad memegang area sensitif korban di gerbang KRL Stasiun Manggarai.
Korban panik dan langsung berteriak. Penumpang lain lantas membawa pelaku ke kantor polisi dan menyerahkan kasusnya kepada pihak berwajib.
Polisi mengatakan jika pelaku baru saja menikah dan bekerja sebagai perawat di sebuah rumah sakit. Pelaku terjerat pasal 2990 KUHP ayat 2 KUHP, junto pasal 76E, junto pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjaraa 15 tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.