JAKARTA - Ulama Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (22/6/2021)
Berikut 3 Fakta vonis 3 bulan penjara tersebut:
1. Terbukti Bersalah
Majelis hakim menilai, penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin itu, terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim, Surachmat di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.
2. Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Habib Bahar dinilai telah melanggar Pasal 351 KUHPidana. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Habib Bahar dengan pidana penjara selama 5 bulan.
3. Habib Bahar Bertanggungjawab
Mendengar putusan hakim, Habib Bahar yang mengikuti sidang secara virtual mengaku menerima dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Reaksi Mengejutkan Habib Bahar
"Kalau saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapapun putusannya. Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya," tegas Habib Bahar.
Seperti diketahui, Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Habib Bahar pada tahun 2018 lalu.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Habib Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.
(Sazili Mustofa)